BGN Tetapkan Batas Waktu SLHS untuk Dapur MBG
Batas waktu slhs menjadi perhatian dalam kabar terbaru ini. Kepala BGN, Sudaryono, memberi batas waktu kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk Dapur MBG paling lambat 10 Agustus 2026. Pengumuman ini disampaikan pada 6 Agustus 2026.

Batas waktu tersebut ditujukan khusus kepada unit yang menangani pemenuhan gizi, yakni SPPG, untuk memastikan proses pengurusan SLHS rampung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan BGN.
Perintah resmi dari pimpinan
Instruksi yang disampaikan oleh Sudaryono menegaskan kebutuhan adanya kepastian administrasi terkait Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Penetapan tenggat 10 Agustus 2026 menjadi titik waktu yang harus dicapai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam menyelesaikan seluruh proses pengurusan SLHS untuk Dapur MBG.
Pihak yang diminta tindak lanjut
Pihak yang diminta mengambil langkah-langkah administrasi adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pengumuman tersebut, SPPG menjadi entitas yang bertanggung jawab mengurus SLHS untuk Dapur MBG sesuai arahan Kepala BGN.
Tenggat waktu dan implikasi
Tenggat 10 Agustus 2026 menjadi tanggal penentu bagi SPPG untuk menuntaskan proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi bagi Dapur MBG. Penetapan batas waktu ini menyentuh aspek administrasi yang harus diselesaikan sebelum tanggal yang ditentukan oleh Kepala BGN.
Pernyataan resmi dari pimpinan BGN menempatkan tanggal tersebut sebagai target pelaporan dan penyelesaian tugas administratif terkait SLHS. Dengan demikian, seluruh aktivitas pengurusan yang berkaitan dengan SLHS untuk Dapur MBG harus diarahkan agar selesai sesuai tenggat yang ditetapkan.
Pentingnya kepatuhan terhadap jadwal
Kepatuhan terhadap batas waktu yang ditetapkan oleh pimpinan menjadi poin penting dalam pengurusan administrasi institusi. Instruksi yang disampaikan menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk memprioritaskan penyelesaian pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk Dapur MBG sebelum atau pada tanggal 10 Agustus 2026.
Pernyataan ini mempertegas adanya arahan langsung dari Kepala BGN kepada unit terkait, serta menandai batas waktu yang harus dipatuhi agar proses administrasi yang dimaksud selesai tepat waktu.
Pengumuman mengenai batas waktu tersebut berasal dari Kepala BGN, Sudaryono, yang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi Dapur MBG hingga 10 Agustus 2026. Pihak terkait diharapkan mengikuti arahan tersebut dan menyelesaikan pengurusan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.



